Setiap kali kabar duka bencana melanda bumi pertiwi, entah
itu banjir bandang yang menyeret rumah, tanah longsor yang menimbun desa, atau
kabut asap yang mencekik napas jutaan jiwa, respons yang paling umum kita
dengar dan lihat adalah seruan untuk “menerima takdir” dan “mengikhlaskan
kehendak Tuhan”. Normalisasi bencana sebagai takdir ilahi telah menjadi mantra
yang meninabobokan, sebuah narasi kolektif yang secara perlahan namun pasti
mematikan daya kritis masyarakat. Narasi ini berbahaya, bukan karena menolak
keimanan, melainkan karena ia berfungsi sebagai tirai tebal yang menutupi akar
masalah yang jauh lebih nyata, membumi, dan mengandung unsur kesengajaan, yaitu
keserakahan yang dilembagakan oleh ulah pengusaha dan penguasa zalim.
Penting untuk menarik garis demarkasi yang jelas antara
konsep takdir dan sunnatullah. Takdir sering kali disalahpahami sebagai
peristiwa acak yang tidak dapat diprediksi atau dihindari. Namun, dalam
kerangka pemikiran ekologis dan teologis yang mendalam, bencana alam yang
intens dan frekuensinya meningkat ini lebih tepat dipandang sebagai manifestasi
dari sunnatullah, yaitu hukum sebab-akibat Tuhan yang berlaku
universal dan absolut di alam semesta. Jadi, bencana bukanlah takdir, melainkan
sunnatullah yang harus berakhir. Jika kita menanam benih kerusakan, maka kita
akan menuai buah kehancuran. Hukum ini tidak pandang bulu dan berlaku pada
setiap tindakan yang merusak keseimbangan ekosistem. Bencana yang terjadi di
Sumatera dan wilayah lain adalah jeritan alam yang merespons perlakuan brutal
manusia, sebuah balasan yang logis dari sistem semesta yang telah kita koyak-koyak
demi keuntungan segelintir elite.
Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia berada pada skala
yang masif dan terstruktur. Ia bukan lagi sekadar tindakan individual menebang
satu dua pohon, melainkan kejahatan korporasi dan kebijakan yang disetujui
secara politis. Hutan-hutan primer, yang berfungsi vital sebagai paru-paru
bumi, reservoir air alami, dan benteng penahan erosi dan banjir, kini dibabat
habis tanpa ampun. Ekspansi perkebunan monokultur, terutama sawit, dan izin
Hutan Tanaman Industri (HTI) yang serakah, telah mengubah bentang alam hijau
menjadi padang gersang yang rentan. Air hujan yang seharusnya diserap oleh akar
pepohonan di perbukitan kini langsung meluncur deras membawa serta lumpur dan
material, menyebabkan banjir bandang yang destruktif di hilir. Ini adalah
kalkulasi ekologis yang sederhana, hilangnya serapan air sama dengan percepatan
bencana hidrologis.
Selain pembabatan hutan, praktik pertambangan yang brutal
menjadi kontributor utama kedua dalam instabilitas geologi dan ekologi
Indonesia. Pertambangan batubara, nikel, emas, dan mineral lainnya sering kali
beroperasi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Mereka meninggalkan
lubang-lubang raksasa bekas galian yang mematikan, mencemari sungai dan sumber
air dengan limbah beracun, serta mengikis lapisan tanah penahan di kawasan
sensitif. Eksploitasi ini tidak hanya memicu longsor dan sedimentasi parah,
tetapi juga merusak kesehatan masyarakat jangka panjang melalui kontaminasi
lingkungan. Seluruh proses ini sering kali dilegalisasi melalui kebijakan yang
permisif, disokong oleh izin-izin yang dikeluarkan dengan cepat tanpa
pengawasan ketat, menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman kolusi antara kekuatan
modal dan kekuatan regulasi.
Ironisnya, instrumen perlindungan lingkungan yang seharusnya
menjadi pagar terakhir, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
sering kali hanya menjadi formalitas belaka. Proyek-proyek pembangunan, baik
infrastruktur maupun industri, banyak yang dijalankan tanpa AMDAL yang matang
atau bahkan mengabaikan rekomendasi kritis di dalamnya. Dokumen AMDAL sering
kali dimanipulasi untuk meloloskan proyek, seolah-olah fungsi perlindungan
lingkungan telah direduksi menjadi sekadar biaya administrasi yang harus
dipenuhi. Ketika AMDAL dilangkahi, lingkungan dan masyarakat sekitarnya
langsung terekspos pada risiko tertinggi. Kegagalan ini menunjukkan bahwa
bencana bukan terjadi karena takdir, melainkan karena sistem tata kelola dan
etika kekuasaan yang telah busuk dan mengkhianati amanat untuk melindungi
rakyat dan bumi, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Perusakan lingkungan yang sistematis dan terstruktur ini
tidak hanya melanggar etika dan moralitas publik, tetapi juga merupakan tindak
pidana yang jelas tertera dalam undang-undang negara Indonesia. Kezaliman
pengusaha dan penguasa ini memiliki payung hukum yang seharusnya menjerat
mereka, namun sayangnya, penegakan hukum sering kali tumpul ke atas dan tajam
ke bawah. Jika menggunakan analisis hukum, maka disimpulkan bahwa peristiwa
bencana hidrologis, seperti banjir bandang dan longsor yang kini marak, adalah
hasil dari pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pelanggaran fundamental yang sering terjadi adalah
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang dilarang secara spesifik dalam
UU PPLH. Pasal 99 hingga Pasal 119 UU PPLH menjadi landasan utama untuk
menjerat korporasi dan individu/pemerintah yang bertanggung jawab.
Pelanggaran AMDAL dan Izin Lingkungan sebagaimana Pasal 109,
110, dan 111 bahwa setiap orang atau korporasi yang melakukan usaha atau
kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan atau tanpa AMDAL yang disyaratkan
secara hukum, telah melanggar Pasal 109. Adapun sanksi yang akan didapatkan
jika melanggar ketentuan ini adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Demikian pula, setiap orang yang sengaja melanggar baku mutu
air, udara, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mengakibatkan
pencemaran atau kerusakan serius, dijerat dengan sanksi pidana yang berat,
termasuk penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,
sebagaimana diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100.
UU PPLH secara tegas menganut doktrin strict
liability (tanggung jawab mutlak) dan tanggung jawab pidana korporasi.
Artinya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun tidak ada
unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian). Jika bencana terjadi akibat
aktivitas usaha yang merusak, maka korporasi harus menanggung sanksi. Sanksi
tersebut dapat berupa denda yang diperberat hingga sepertiga dari denda normal,
pencabutan izin usaha, dan bahkan pembubaran badan usaha. Lebih dari itu, Pasal
111-112 mengatur bahwa pidana juga dapat dijatuhkan kepada pejabat pemberi izin
dan pengawas usaha kehutanan (Menteri Kehutanan), pejabat pemberi izin dan
pengawas usaha pertambangan (Menteri ESDM), dan pejabat pemberi izin dan
pengawas lingkungan hidup! Menteri Lingkungan Hidup). Hal ini penting karena
untuk memutus mata rantai impunitas di kalangan elit pengambil keputusan.
Selain itu, terdapat pelanggaran di sektor kehutanan
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Penebangan
liar dan konversi hutan di luar peruntukan secara masif melanggar Pasal 50 Ayat
3. Sanksinya termasuk pidana penjara dan denda yang sangat signifikan. Pelaku
pembabatan hutan yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan memicu bencana
hidrologis jelas melanggar undang-undang ini, apalagi jika terjadi di kawasan
hutan lindung.
Di luar sanksi pidana, UU PPLH sebagaimana Pasal 118 juga
memungkinkan penjatuhan sanksi administratif berupa paksaan pemerintahan, yang
meliputi penghentian sementara kegiatan, uang paksa, hingga pencabutan izin.
Selain itu, gugatan perdata melalui mekanisme class action atau citizen lawsuit
dapat diajukan oleh masyarakat yang menjadi korban, menuntut ganti rugi
materiil dan imateriil serta biaya pemulihan.
Kegagalan penegakan hukum inilah yang sesungguhnya
memungkinkan kezaliman terus berlangsung. Ketika Pengusaha melihat bahwa biaya
melanggar hukum (denda atau penjara) jauh lebih kecil dibandingkan dengan
keuntungan dari eksploitasi, insentif untuk merusak akan selalu lebih besar.
Dan ketika Penguasa yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin dan
melakukan pengawasan justru berkolusi, hukum seolah-olah hilang maknanya.
Selain sanksi pidana, perdata, dan administratif, yang
paling harus ditegakkan adalah sanksi etika dan moral. Para Penguasa yang
mengabaikan daya dukung lingkungan demi investasi, yang memanipulasi AMDAL, dan
yang melindungi korporasi perusak, harus dicopot dari jabatannya dan dikecam
oleh publik. Kegagalan mereka yang menyebabkan kematian dan penderitaan rakyat
adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan pelanggaran hak asasi manusia
untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat, yang dijamin oleh Konstitusi
sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM.
Karena itu, seruan “Bencana Bukan Takdir” adalah seruan
untuk menegakkan supremasi hukum lingkungan. Itu adalah tuntutan agar aparat
penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Hakim, menggunakan UUD
1945, UU HAM, UU PPLH, UU Kehutanan, dan KUHP secara progresif, berani menjerat
korporasi dan elit pembuat keputusan hingga ke akar-akarnya. Rakyat sebagai
korban berhak menuntut keadilan, bukan hanya menerima sumbangan mie instan
pasca-bencana, melainkan menuntut agar para pelaku kezaliman membayar mahal
atas kerusakan yang mereka timbulkan. Hanya dengan akuntabilitas hukum yang
tegas, siklus eksploitasi dan bencana ini dapat diputus, dan bumi pertiwi dapat
diselamatkan dari ambang kehancuran ekologis yang dibuat oleh tangan-tangan
serakah. Wallahu a’lam bi al-shawab.
